Minggu, 28 Agustus 2011

PERFORMANCE-BASED BUDGET SYSTEM (Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja)

1. Definisi dan Tujuan Penganggaran Berbasis Kinerja
Seiring dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penganggaran belanja publik, maka diperkenalkanlah sistem penganggaran yang berbasis kinerja ( Performance Based Budgeting) sebagai pengganti sistem penganggaran lama dengan sistem Line Item Budgeting. Dalam sistem Line Item Budgeting penekanan utama adalah terhadap input, di mana perubahan terletak pada jumlah anggaran yang meningkat dibanding tahun sebelumnya dengan kurang menekankan pada output yang hendak dicapai dan kurang mempertimbangkan prioritas dan kebijakan yang ditetapkan secara nasional.
Secara teori, prinsip anggaran berbasis kinerja adalah anggaran yang menghubungkan anggaran negara (pengeluaran negara) dengan hasil yang diinginkan (output dan outcome) sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya. Performance based budgeting dirancang untuk menciptakan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan anggaran belanja publik dengan output dan outcome yang jelas sesuai dengan prioritas nasional sehingga semua anggaran yang dikeluarkan dapat dipertangungjawabkan secara transparan kepada masyarakat luas. Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat dampak dari peningkatan pelayanan kepada publik. Untuk mencapai semua tujuan tersebut, kementerian negara/lembaga diberikan keleluasaan yang lebih besar (let’s the manager manage) untuk mengelola program dan kegiatan didukung dengan adanya tingkat kepastian yang lebih tinggi atas pembiayaan untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Performance Based Budgeting memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut sehingga prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dapat dicapai. Kunci pokok untuk memahami Performance Based Budgeting adalah pada kata “Performance atau Kinerja”. Untuk mendukung sistem penganggaran berbasis kinerja yang menetapkan kinerja sebagai tujuan utamanya maka diperlukan alat ukur kinerja yang jelas dan transparan berupa indikator kinerja (performance indicators). Selain indikator kinerja juga diperlukan adanya sasaran (targets) yang jelas agar kinerja dapat diukur dan diperbandingkan sehingga selanjutnya dapat dinilai efisiensi dan efektivitas dari pekerjaan yang dilaksanakan serta dana yang telah dikeluarkan untuk mencapai output/kinerja yang telah ditetapkan.
Penganggaran berbasis kinerja adalah penyusunan anggaran dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penganggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan” (mengacu pada Pasal 7 ayat (2) PP No.21/2004 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga).
Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam program, diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan. Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan, serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan yang merupakan rencana operasional dari Renstra dan anggaran tahunan merupakan komponen dari anggaran berbasis kinerja.
Menurut Segal dan Summers, penganggaran kinerja adalah sistem penganggaran yang terdiri dari 3 unsur penting yaitu hasil, strategi dan output/aktivitas untuk mencapai tujuan/hasil akhir.
John Mikesell menyatakan bahwa anggaran berbasis kinerja pada dasarnya adalah berhubungan dengan input atau biaya untuk kegiatan program serta tujuan.
Philip Joyce menyatakan bahwa penganggaran berbasis kinerja itu adalah hubungan yang erat dari input ke output atau hubungan antara sumber daya dengan hasil untuk tujuan penganggaran" (Joyce, 1999, p. 598).
Demikian pula, Charles Dawson menjelaskan pengukuran kinerja dan penganggaran "sebagai istilah umum yang diterapkan sebagai upaya sistemik untuk menilai aktivitas pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas untuk kemajuan dalam mencapai tujuan/hasil. (Dawson, 1995, p.1). .
Sebuah laporan 1994 yang diterbitkan oleh Konferensi Nasional Legislatif Nasional Amerika menyebutkan bahwa Penganggaran berbasis kinerja itu menggunakan pernyataan misi, tujuan dan sasaran untuk menjelaskan mengapa uang tersebut dibelanjakan. Ini adalah cara untuk mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan pada tujuan program dan hasil yang diukur.
Tujuan Anggaran berbasis kinerja adalah :
- Untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari penggunaan sumber daya (input) yang terbatas.
- terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan,
- dicapainya hasil yang optimal dari setiap investasi yang dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,
- tercapainya efisiensi serta peningkatan produktivitas di dalam pengelolaan sumberdaya dan peningkatan kualitas produk serta jasa untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan dan kemandirian nasional.
- mendukung alokasi anggaran terhadap prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

2. Prinsip-Prinsip dan Komponen Pokok Anggaran Berbasis Kinerja

Secara umum prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja didasarkan pada konsep value for money (ekonomis, efisiensi dan efektivitas) dan prinsip good corporate governance, termasuk adanya pertanggungjawaban para pengambil keputusan atas penggunaan uang yang dianggarkan untuk mencapai tujuan, sasaran, dan indikator yang telah ditetapkan.
Pencapaian value for money sering digambarkan dalam bentuk tiga E, yaitu:
1. Ekonomis, yaitu meminimalkan biaya sumber daya untuk suatu kegiatan (mengerjakan sesuatu dengan biaya rendah);
2. Efisien, yaitu melaksanakan tugas dengan usaha yang optimal (melakukan sesuatu dengan benar);
3. Efektif, yaitu sejauh mana sasaran dicapai (melakukan hal yang benar).
Sedangkan Prinsip good corporate governance dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Participation, yakni adanya partisipasi dari semua pihak, masyarakat luas termasuk adanya jaminan kebebasan berserikat dan berekspresi dalam proses penganggaran termasuk adanya pengawasan terhadap belanja publik oleh masyarakat luas.
b. Rule of law, dalam kaitan dengan sistem penganggaran prinsip ini merupakan pusat dari proses penyusunan anggaran. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang begitu juga aturan-aturan pelaksanaan semua harus mengacu pada Undang-undang.
c. Transparency, prinsip ini berlaku di berbagai fungsi dan tanggung jawab pengelolaan keuangan pemerintah, termasuk dalam proses perencanaan, kebijakan keuangan, pencatatan, audit keuangan dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan keuangan.
d. Responsiveness, sistem penganggaran harus mampu menampung semua kebutuhan publik dalam waktu yang masuk akal.
e. Consensus orientation, penganggaran harus mengakomodir segala kepentingan yang ada pada masyarakat luas atau juga dikenal dengan istilah anggaran partisipatif. Penganggaran partisipatif didasarkan pada pemikiran partisipasi masyarakat yang intensif dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
f. Equity and inclusiveness, kesamaan dan pengikutsertaan jika diterapkan dalam sistem penganggaran maka semua keputusan dalam bidang keuangan dibuat demi kepentingan seluruh masyarakat bukan hanya sebagian golongan. Sehingga seluruh masyarakat merasakan bagian dari kebijakan penganggaran dan tidak merasa seolah-olah anggaran yang dibuat oleh pemerintah hanyalah untuk kepentingan pemerintah.
g. Effectiveness and efficiency, anggaran berbasis kinerja merupakan cerminan kedua prinsip tersebut. Efektivitas adalah melakukan hal yang benar dan efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar. Keputusan anggaran harus memilih hal-hal yang benar untuk dibiayai oleh dana masyarakat dan mengelola pengeluaran dana-dana dan sumber daya tersebut untuk memastikan bahwa hal tersebut dilaksanakan dengan benar.
h. Accountability, akuntabilitas merupakan inti dari proses anggaran. Akuntabilitas membuat peabat yang mendapat tugas melaksanakan dan mempertangggungjawabkan anggaran harus dapat mengungkapkan bagaimana dana masyarakat akan digunakan. Audit program dan keuangan akan dapat menentukan apakah pejabat bersangkutan akuntabel dalam pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun komponen-komponen pokok anggaran berbasis kinerja terdiri atas 5 yaitu:
a. Satuan Kerja
b. Kegiatan
c. Keluaran/output
d. Standar Biaya
e. Belanja

3. Siklus Penganggaran Berbasis Kinerja

- Penetapan Program
- Penetapan Kegiatan/sub.kegiatan
- Penetapan Sasaran: output dan outcome
- Penetapan jenis dan besaran input
- Menghitung anggaran dengan standar biaya
- Pelaksanaan kegiatan dan belanja
- Pertanggung jawaban
- Perhitungan/evaluasi kinerja

4. Keuntungan dan Kelemahan Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja

Penerapan anggaran berbasis kinerja akan memberikan manfaat (keuntungan) dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dalam rangka penyelenggaraan tugas kepemerintahan, sebagai berikut:
a. Anggaran Berbasis Kinerja memungkinkan pengalokasian sumber daya yang terbatas untuk membiayai kegiatan prioritas pemerintah sehingga tujuan pemerintah dapat tercapai dengan efisien dan efektif. Dengan melihat anggaran yang telah disusun dengan berdasarkan prinsip-prinsip berbasis kinerja akan dengan mudah diketahui program-program yang diprioritaskan dan memudahkan penerapannya dengan melihat jumlah alokasi anggaran pada masing-masing program.
b. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja adalah hal penting untuk menuju pelaksanaan kegiatan pemerintah yang transparan. Dengan anggaran yang jelas, dan juga output yang jelas, serta adanya hubungan yang jelas antara pengeluaran dan output yang hendak dicapai maka akan tercipta transparansi. Karena dengan adanya kejelasan hubungan semua pihak terkait dan juga masyarakat dengan mudah akan turut mengawasi kinerja pemerintah.
c. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja mengubah fokus pengeluaran pemerintah keluar dari sistem line item menuju pendanaan program pemerintah dengan tujuan khusus terkait dengan kebijakan prioritas pemerintah. Dengan penerapan Anggaran Berbasis Kinerja maka setiap departemen dipaksa untuk fokus pada tujuan pokok yang hendak dicapai dengan keberadaan departemen yang bersangkutan. Selanjutnya penganggaran yang dialokasikan untuk masing-masing departemen akan dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai.
d. Organisasi pembuat kebijakan seperti kabinet dan parlemen, berada pada posisi yang lebih baik untuk menentukan prioritas kegiatan pemerintah yang rasional ketika pendekatan Anggaran Berbasis Kinerja. Parlemen dan lembaga perencana serta departemen keuangan akan lebih mudah untuk menetapkan kebijakan, menentukan alokasi anggaran untuk masing-masing departemen karena adanya kejelasan dalam prioritas pembangunan, output yang hendak dicapai dan jumlah penganggaran yang diusulkan dan dialokasikan oleh masing-masing departemen.
e. Meskipun terdapat perubahan kebijakan yang terbatas dalam jangka menengah, kementerian tetap bisa lebih fokus kepada prioritas untuk mencapai tujuan departemen meskipun hanya dengan sumber daya yang terbatas. Dengan penetapan prioritas pekerjaan yang telah ditetapkan, pimpinan akan tetap fokus untuk mencapai tujuan departemen yang dipimpin tidak perlu terganggu oleh keterbatasan sumber daya.
f. Anggaran memungkinkan untuk peningkatan efisiensi administrasi. Dengan adanya fokus anggaran pada output dan outcome maka diharapkan tercipta efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan ketika fokus penganggaran tertuju pada input.



Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Hanya sedikit dari pemerintah pusat dan daerah yang memiliki staf anggaran atau akuntansi yang memiliki kemampuan memadai untuk mengidentifikasi unit pengukuran dan melaksanakan analisis biaya.
b. Banyak jasa dan aktivitas pemerintahan telah secara khusus dibuat dengan dasar anggaran yang dikeluarkan (cash basis).
c. Kadang kala, aktivitas langsung diukur biayanya secara detail dan dilakukan pengukuran secara detail lainnya tanpa adanya pertimbangan memadai yang diberikan pada perlu atau tidaknya aktivitas itu sendiri.






Related Articles

Tidak ada komentar:

Posting Komentar